Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan BP3 setia pada UUD 1945

Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan BP3 setia pada UUD 1945
Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 juga juga mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak.

Jakarta – Koalisi Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tetap setia pada mandat UUD 1945 serta juga mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak.

"Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 kemudian mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak," kata Elisa Sutanudjaja mewakili Koalisi Perumahan Gotong Royong dalam acara public exposure, di area tempat Jakarta, Senin.

Koalisi Perumahan Gotong Royong juga berharap dalam penyusunannya, akibat BP3 ini masih dalam proses maka penduduk sipil dapat diberikan kesempatan, terutama untuk menjamin terobosan.

Adapun UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir lalu batin, bertempat tinggal, lalu mendapatkan lingkungan hidup baik lalu juga sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Koalisi Perumahan Gotong Royong mengampanyekan keberadaan BP3, yang mana yang disebut mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang digunakan dimaksud layak kemudian juga terjangkau bagi penduduk berpenghasilan rendah.

Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan mampu mengupayakan terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok umum sipil lainnya, koalisi menggalakkan agar umum sipil menjadi bagian bergerak dalam perumusan, perencanaan, kemudian pembentukan BP3, sehingga menjamin adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak dan juga juga akses lalu partisipasi bergerak bagi penduduk berpenghasilan rendah terutama yang mana tinggal di tempat tempat kawasan informal.

Adapun organisasi yang dimaksud mana tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong, antara lain Arkom Institute, Paguyuban Kali Jawi, ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Habitat for Humanity Indonesia, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, dan juga juga Yayasan Arkom Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang mana dimaksud layak serta terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah.

Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum semata-mata dimiliki lalu dihuni oleh rakyat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *