Syarat-syarat Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat-syarat Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas mampu sekadar ditanggung , tetapi ada syarat-syarat yang dimaksud digunakan perlu dipenuhi.

Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan pada rumah sakit, tetapi perlu dipahami tiada ada semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.

BPJS Kesehatan cuma menanggung kecelakaan lalu lintas yang digunakan digunakan bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan yang dimaksud dialami pengendara itu sendiri juga bukan melibatkan pengguna jalan lain.

Contoh kecelakaan tunggal yang mana digunakan dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh dikarenakan jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang dimaksud mana ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.

Ada beberapa syarat yang mana dimaksud perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:

1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti serta saksi pada saat pelaporan ke kepolisian3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain

Jika syarat-syarat yang digunakan disebut sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar juga melakukan registrasi data pasien.

Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di area tempat bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.

Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan tidaklah ada akan menanggung biaya perawatan dalam rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang dimaksud tiada ditanggung BPJS Kesehatan:

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang dimaksud mana terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tiada menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang tersebut hal itu diakibatkan kecelakaan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang digunakan tiada ada ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan yang mana juga tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang tersebut mana dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.

Kecelakaan ganda yang dimaksud ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang tersebut dimaksud terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga mampu terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tiada menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda oleh sebab itu sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.

Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan pada bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan tambahan besar dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tiada menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *