Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berharap warga ibu kota melakukan selama bulan ini, menjauhi penerapan razia serta tilang uji emisi pada 1 November 2023.
Dia bilang selama Oktober pihaknya serta juga Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) melancarkan sosialisasi uji emisi dengan harapan warga yang tersebut kesadarannya kurang buat melakukan hal itu calon berubah.
“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan penduduk untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif dalam Jakarta, Minggu (15/10), disitat dari Antara.
Menurut Latif penerapan razia kemudian tilang merupakan cara efektif untuk mengupayakan upaya pemerintah menanggulangi polusi pada area Jakarta. Hal ini dia katakan meskipun sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.
“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Teknis penilangan bagi pelanggaran uji emisi dikatakan Latif mirip seperti sebelumnya. Bagi pengemudi kendaraan yang mana tak lulus uji emisi maka didenda Rp250 ribu untuk kategori sepda motor juga juga Rp500 ribu buat mobil.
Aturan tentang penilangan berikut denda akibat pelanggaran uji emisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta juga Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) juga (2) serta Pasal 286.