Jakarta kemudian empat provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan bermotor hingga akhir 2023.
Pemberian pemutihan berbeda-beda dalam area setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Warga mampu memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang digunakan wajib dibayar, sementara pemerintah provinsi sanggup jadi mendapatkan pemasukan inti walau tanpa tambahan pemasukan dari denda.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di tempat tempat berbagai wilayah:
1. DKI Jakarta – 31 DesemberSesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua juga seterusnya.
2. Banten 18 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok juga juga denda BBN II juga seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
3. Jawa Timur 1 April – 31 SeptemberPemutihan dalam Jawa Timur sebelumnya cuma berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan terdiri dari pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB juga BBN. Pemutihan PKB, BBN juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu 1 Agustus – 30 NovemberAda tiga jenis pemutihan yang digunakan diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
5. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak di area area Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda lalu bunga PKB.
6. Sumatera Utara 6 September – 30 NovemberWarga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima serta seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 OktoberTerdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB tambahan banyak dari empat tahun belaka membayar PKB selama tiga tahun.Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, lalu bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Utara 1 April – 30 SeptemberPemutihan belaka berlaku untuk BBN 2.
9. Papua 1 Agustus – 31 OktoberTerdapat relaksasi berbentuk pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
10. Kepulauan Riau 16 Oktober – 18 November 2023Berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Bebas BBN 2 juga tetap diberlakukan.