merupakan prosedur yang digunakan yang disebut wajib dijalankan pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru semata membeli kendaraan bekas.
Prosedur balik nama itu sendiri mempunyai beberapa tahap yang mana mana perlu diimplementasikan dalam Samsat tempat kendaraan terdaftar lalu Samsat dekat domisili pemilik baru.
Bagi Anda yang dimaksud dimaksud baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang mana mana pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini banyak wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.
<! s: parallax > <! e: parallax >
Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua lalu seterusnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 lalu juga berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan akibat waris, alih kepemilikan kendaraan dikarenakan hibah, lalu alih kepemilikan kendaraan sebab lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan umum pemilik kendaraan bermotor sanggup memanfaatkan program ini. Hal itu bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya pada wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua kemudian juga seterusnya,” katanya.
Rivan menambahkan insentif hal itu diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut daftar berkas yang hal tersebut perlu dipersiapkan untuk balik nama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru lalu juga fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kemudian fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli serta fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas kemudian juga versi fotokopi yang dimaksud hal itu dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual lalu pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang digunakan sanggup cuma didapat di area area kantor Samsat.
Setelah berkas-berkas yang tersebut disebut siap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dijalankan pada kantor Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dikerjakan di area area Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru. Berikut urutan prosedur tahap pertama:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat di tempat area daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Bayar biaya cek fisik kendaraan, lalu petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka serta juga nomor mesinnya.
3. Setelah mendapat dokumen cek fisik, datang ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, serta lalu isi formulir yang dimaksud mana diberikan sesuai dengan informasi yang mana tertera di tempat dalam STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.
5. Anda akan mendapatkan arsip yang tersebut berisi dokumen lengkap mobil dari petugas.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dijalani dalam dalam Samsat sesuai domisili Anda. Berikut prosedurnya:
1. Datang ke kantor Samsat di tempat dalam domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang hal tersebut bersamaan, Anda dapat mengisi dokumen yang dimaksud diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan kemudian serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Isi formulir yang tersebut digunakan diberikan juga juga lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang dimaksud digunakan telah dilakukan lama diisi lalu bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang mana dimaksud harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online kemudian jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK lalu juga simpan bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK juga fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Serahkan fotokopi STNK juga pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK serta juga BPKB baru.
<! s:banner newstag > <! e:banner newstag >
<! s:fokus > <! e:fokus >